Landasan Dasar International Berdirinya Negara Indonesia - Untuk
memperkuat kedudukan negara Indonesia merdeka dan sebagai bukti-bukti International
tentang hak-hak dari segala bangsa-bangsa yang ada di muka bumi ini, maka dapat
kita teliti deklarasi-deklarasi dunia maupun piagam bersejarah seperti:
1. Piagam
Atlantik (Atlantik Charter),
14 Agustus
1941 yang ditandatangani oleh Franklin Delano Roosevelt (Presiden Amerika Serikat)
dengan Winston Churcill (Perdana Mentri Inggris). Isi pokok dari piagam itu adalah
sebagai berikut:
- Tidak boleh ada perluasan daerah tanpa persetujuan dari penduduk asli.
- Setiap bangsa berhak menentukan dan menetapkan bentuk pemerintahannya sendiri.
- Setiap bangsa berhak mendapat kesempatan untuk bebas dari rasa takut dan bebas dari kemiskinan.
2. Piagam
San Fransisco, merupakan piagam PBB yang diresmikan dan ditanda tangani
oleh 50 Negara
sebagai negara yang pertama menjadi anggotanya. Dalam piagam PBB ini disebutkan:
"... Kami
akan meneguhkan keyakinan akan dasar-dasar hak manusia sebagai manusia sesuai
dengan harkat dan derajat manusia berdasarkan atas hak-hak yang sama... serta berusaha
menajukan rakyat dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam suasana kemerdekaan
yang lebih luas".
Berdasarkan
kedua piagam itu, maka bangsa Indonesia berhak menentukan nasib sendiri, berhak
untuk hidup bebas dari kemiskinan serta rasa takut. Maka berdasarkan piagam tersebut
pula, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia memiliki kedudukan yang kuat,
baik secara nasional maupun international.
makasih kaa :D
ReplyDelete