Landasan Dasar International Berdirinya Negara Indonesia

Landasan Dasar International Berdirinya Negara Indonesia - Untuk memperkuat kedudukan negara Indonesia merdeka dan sebagai bukti-bukti International tentang hak-hak dari segala bangsa-bangsa yang ada di muka bumi ini, maka dapat kita teliti deklarasi-deklarasi dunia maupun piagam bersejarah seperti:

1. Piagam Atlantik (Atlantik Charter),
14 Agustus 1941 yang ditandatangani oleh Franklin Delano Roosevelt (Presiden Amerika Serikat) dengan Winston Churcill (Perdana Mentri Inggris). Isi pokok dari piagam itu adalah sebagai berikut:

  •  Tidak boleh ada perluasan daerah tanpa persetujuan dari penduduk asli.
  •  Setiap bangsa berhak menentukan dan menetapkan bentuk pemerintahannya sendiri.
  •  Setiap bangsa berhak mendapat kesempatan untuk bebas dari rasa takut dan bebas dari kemiskinan.
2. Piagam San Fransisco, merupakan piagam PBB yang diresmikan dan ditanda tangani oleh 50 Negara sebagai negara yang pertama menjadi anggotanya. Dalam piagam PBB ini disebutkan: 

"... Kami akan meneguhkan keyakinan akan dasar-dasar hak manusia sebagai manusia sesuai dengan harkat dan derajat manusia berdasarkan atas hak-hak yang sama... serta berusaha menajukan rakyat dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam suasana kemerdekaan yang lebih luas".

Berdasarkan kedua piagam itu, maka bangsa Indonesia berhak menentukan nasib sendiri, berhak untuk hidup bebas dari kemiskinan serta rasa takut. Maka berdasarkan piagam tersebut pula, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia memiliki kedudukan yang kuat, baik secara nasional maupun international.

Related Posts:

1 Response to "Landasan Dasar International Berdirinya Negara Indonesia"

Terimkasih telah berkunjung dan berkomentar. mohon untuk berkomentar yang baik, sopan, tidak SARA, dan tidak berkomentar berupa link aktif maupun tidak aktif. Mohon apa bila ada link yang rusak atau bermasalah untuk melaporkan, agar bisa segera di perbaiki.